Sekolah Paralegal dan Bantuan hukum, wawasan baru perjuangan buruh

Belakangan ini buruh menjadi sorotan. Banyak organisasi buruh melakukan aksi demonstrasi untuk memperjuangkan haknya mulai dari soal upah yang layak sampai persoalan omnibuslaw. Tentu hal ini menjadi pusat perhatian banyak pihak.Tidak terkecuali Gereja Katolik Keuskupan Agung Semarang dalam Misi RIKAS yang pertama disebutkan bahwa Gereja terlibat aktif dalam  peningkatan mutu hidup bersama umat terutama yang kecil lemah miskin dan difabel buruh petani dan nelayan. Untuk itulah LPUBTN-KAS sebagai lembaga pendamping Buruh terlibat  dalam upaya perjuangan para buruh melalui Sekolah Paralegal dan Bantuan Hukum untuk Buruh plus dan dilaksanakan selama 7 bulan  dengan 60% teori dan 40% praktek.

               LPUBTN-KAS bekerjasama dengan LBH Kota Semarang dan KASBI Jawa Tengah merancang kegiatan Sekolah Paralegal dan Bantuan Hukum untuk buruh. Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari berbagai perusahaan di Provinsi Jawa Tengah. Antusiasme rekan-rekan buruh untuk mendapatkan ilmu dan pengetahuan baru sangat nampak dengan kehadiran mereka di tiap sesi kegiatan. Sekolah Para Legal ini adalah yang kedua yang pertama dilaksanakan tahun 2019.

Kegiatan Sekolah Paralegal

               LPUBTN-KAS didukung narasumber dari  LBH semarang, Unika Soegijapranata, dan Universitas Gadjah Mada . Materi-materi yang disampaikan mulai dari sejarah pergerakan buruh di era pasca kemerdekaan Indonesia hingga pasca reformasi, pemahaman mengenai Hak Asasi Manusia, hak normatif buruh dalam hubungan industrial, penyusunan dokumen advokasi, politik hukum perburuhan, strategi penyelesaian permasalahan hubungan industrial, psikologi industri dan keluarga, cara berorasi dengan baik, hingga merancang teatrikal buruh serta strategi perjuangan buruh di era industri 4.0. Diskusi kelompok serta simulasi kasus-kasus menjadi sesi yang sangat menarik karena para buruh bisa sungguh memperdalam materi dengan melakukan pembelajaran advokasi sebagai bekal nantinya dalam perjuangan di perusahaan masing masing melalui serikat. Hal ini dimaksudkan agar mereka benar-benar mampu sebagai paralegal dan mampu menolong rekan rekan buruh lainnya.

               Kegiatan Sekolah Paralegal dan Bantuan Hukum untuk Buruh dimaksudkan selain menjadi  sarana  untuk memperjuangkan hak-hak kaum buruh, mereka mampu membantu dan mendampingi rekan-rekan buruh yang tersandung masalah berkaitan dengan hubungan industrial, dan mampu pula memberi alternatif usaha jika terjadi PHK sehingga perjuangan kesejahteraan itu berproses dan menemukan arahnya melalui pembelajaran di Sekolah Para Legal dan Bantuan Hukum untuk Buruh. Kami berharap sungguh ini menjadi wadah dan wahana perjuangan Buruh dan meluas di banyak tempat.

Caecilia Isti Sumiwi, SH