- Dukungan LPUBTN, LRC-KJHAM, dan LBH APIK Semarang terhadap Pengesahan RUU P-KS
SEMARANG – Perempuan Indonesia tidak boleh lagi mengalami ketidakadilan dan ketidaksetaraan di segala bidang kehidupan. Seruan ini diamini oleh seluruh peserta diskusi John Dijkstra Institute (JDI) edisi ketiga dengan tema “Kesetaraan Gender untuk Kesejahteraan Bangsa”. Diskusi yang digelar bertepatan dengan Hari Perempuan Sedunia ini, bertempat di kantor Lembaga Pendampingan Usaha Buruh Tani Nelayan (LPUBTN)-John Dijkstra Library & Cafe Jalan Srigunting Nomor 10 Kota Lama Semarang, Sabtu (23/3). JDI mengundang tiga narasumber, yakni Lucia Trisni W., S. Psi., M. Si., Dosen Fakultas Psikologi Unika Soegijapranata dengan materi Psikologi Pemberdayaan Perempuan Pekerja; Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko, S.H., M.H., Direktur LBH APIK Semarang dengan materi situasi kekerasan seksual dan penanganannya di Jawa Tengah; dan Ika Yuli Herniana, Kepala Divisi Advokasi Kebijakan LRC-KJHAM dengan materi urgensi disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).
Dalam diskusi ini, banyak dibahas persoalan psikologis pemberdayaan perempuan di tengah isu ketidakadilan, marginalisasi, dan bahkan kekerasan seksual yang mengintainya. Secara internal maupun eksternal kaum perempuan menurut Trisni, seharusnya mampu mengaktulisasikan dirinya ke dalam lima aspek, agar tidak selalu menjadi pihak yang dikalahkan ataupun dinomorduakan setelah kaum laki-laki. “Mereka harus menjaga hubungan yang positif dengan siapapun, mau terlibat penuh dalam segala persoalan hidup, selalu optimis dan realistis, mampu menemukan makna hidupnya, dan yang terpenting bisa beresiliensi atau bertahan dalam keadaan tertekan. Ini lima aspek aktualisasi diri yang mudah dilakukan, dan pasti akan mampu menangkal bentuk-bentuk diskriminatif,” tegas dosen yang mendalami ilmu neuropsikologi ini.
Berkaitan dengan tekanan hidup kaum perempuan, saat ini sedang marak dibicarakan publik di Indonesia adalah desakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS). RUU ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI sejak 2016 lalu. Oleh sebab itu, LPUBTN bekerja sama dengan Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Semarang, menggelar diskusi ini untuk mendukung kampanye RUU segera disahkan, sebelum pergantian Presiden tahun ini. Untuk mendukung proses tersebut, selain menghadirkan psikolog Unika dalam diskusi JDI III ini, juga sekaligus berbagi informasi mengenai isi RUU P-KS dan kondisi darurat Jawa Tengah dalam kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Tujuan diskusi kali ini sangat menarik, karena belum banyak yang tahu menahu apa saja yang dibahas di RUU P-KS. Masyarakat masih awam, maka adanya forum ini sangat penting, khususnya bagi para peserta agar ikut serta mengkampanyekan dukungan ini,” harap Ayu. Selain himbauan, Ayu juga menegaskan data terkait kekerasan pada perempuan yang didominasi kekerasan seksual, khususnya yang terjadi di Jawa Tengah sejak awal dekade 2000-an, hingga awal tahun ini. “Sungguh miris dan menyedihkan situasi ini, kita yang fokus pada isu ini, dan siap memberi pendampingan serta sosialisasi yang mendalam terhadap masyarakat dan korban,” tegas Ayu.
Senada dengan pendapat Ayu, Ika pun menyampaikan bahwa pentingnya mengetahui RUU P-KS ini tidak semata-mata hanya untuk tahu menangani para korbannya saja. Akan tetapi ikut pula mencegah perilaku kekerasan seksual pada perempuan. “Kita yang hadir di sini punya peran penting. Punya panggilan moral dan etika untuk berani berbicara dan menyampaikan kebenaran demi melindungi ibu, saudara perempuan kita, bahkan siapapun demi menunjukan keadaban kita sebagai manusia,” jelas Ika. RUU P-KS tambah Ika menjadi UU yang melengkapi celah penuntasan kasus kekerasan bahkan kejahatan seksual yang terjadi selama ini. “Kami bersepakat penuh terhadap isinya. Tidak boleh korban kekerasan seksual tersebut hanya didamaikan, atau disuruh diam dengan uang ganti rugi, seperti yang sering dijalani pada masa-masa sebelumnya.
Koordinator LPUBTN Isti Sumiwi, menuturkan bahwa dukungan penuh diberikan kepada lembaga-lembaga maupun yayasan-yayasan sosial yang mau ikut ambil bagian menyetarakan kaum perempuan sebagai kaum yang kuat dan berdaya. “LPUBTN juga fokus pada pendampingan kaum perempuan di tiga profesi yaitu buruh, tani, dan nelayan. Jadi adanya diskusi ini jelas sesuai dengan bidang pemberdayaan yang kami jalani. Ini ruang berbagai ilmu dan pengalaman yang tidak boleh dilewatkan, bahkan justru harus diperdalam serta disebarkan, sehingga manfaatnya bisa dirasakan seluruh kalangan masyarakat, pemerintah, bahkan dunia,” papar Isti.
Diskusi ini dihadiri lebih dari 50 orang dari beragam latar belakang profesi dan pendidikan, mulai dari komunitas-komunitas masyarakat peduli perempuan dan anak, seperti Sekartaji, Dewi Sinta, Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kemijen Semarang Timur, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kota Semarang, Karang Taruna Kartini Jawa Tengah, Serikat Buruh Bersatu Indonesia (SBBI) Jawa Tengah, dan masih banyak lagi komunitas-komunitas lainya yang mengikuti diskusi ini sampai selesai. (Army)