Solidaritas Serikat Serikat Wajib Diperkuat

SEMARANG – Sekolah Bantuan Hukum (SBH) Buruh dan Mahasiswa Se-Jawa Tengah pada edisi kedua awal tahun ini kembali digelar di Kantor LPUBTN KAS Kota Lama Semarang, Minggu (26/1/2020). SBH pada edisi ini mengundang Pengurus Pusat Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Ifan Ibrahim sebagai pembicara utama. Dalam paparan materinya, Ifan mengangkat persoalan mendasar mengenai kepastian status para buruh. Dengan presentasi “Sistem Kerja Kontrak, Outsourching, Magang, dan Kemitraan”, ia mengajak seluruh aliansi buruh untuk merapatkan barisan dalam ikatan solidaritas dan kekompakan yang kuat. “Serikat buruh yang kuat akan jadi kunci advokasi segala problem yang muncul dalam memperjuangkan hak dan kewajiban buruh,” tandas Ifan dalam presentasinya.

Serikat buruh harus solid dan kompak, sebelum menghadapi pemilik pabrik. Syarat persatuan di dalam ikatan kerja di pabrik ini menjadi daya dukung yang kuat untuk memperoleh kesetaraan di mata pemilik pabrik. Ungkapan ini terus diulang Ifan sebagai pengingat para anggota dan pengurus serikat buruh akan kekuatan besar mereka selaku “mesin penggerak” pabrik. “Selain solid, para buruh harus punya prinsip, jangan sampai perjuangan memperoleh kesejahteraan dan penghidupan yang layak diabaikan,” tambah saat menjawab berbagai pertanyaan seputar kepastian status pekerjaan.

Prinsip dalam bekerja menjadi penting, sebab menurut Ifan, para buruh yang sadar posisi dan statusnya akan mendapat perhatian lebih, baik oleh HRD maupun pemilik. Permasalahan posisi dan status ini juga menjadi sorotan salah seorang buruh pabrik di Kaligawe Semarang, Achmad Munthohir. Ia dalam diskusinya meminta langkah taktis dan solutif, bila menemui penyelewengan sanksi perubahan status pekerjaan, ketika sudah dinyatakan pada posisi keluar.

DISKUSI: Salah satu peserta Sekolah Bantuan Hukum Achmad Munthohir (berdiri kiri) Tengah Berdiskusi dengan Pengurus KASBI Pusat Ifan Ibrahim di Kantor LPUBTN KAS Kota Lama Semarang, Minggu (26/1/2020). (Army)

“Ada perusahaan yang mewajibkan membayar denda setelah dinyatakan keluar, meskipun tidak tertulis sebelumnya adanya sanksi tersebut. Hal ini jelas merugikan para buruh, karena tanpa ada perjanjian sebelumnya. Oleh sebab itu, perlu cara jitu untuk menjawab persoalan ini,” tanya Thohir. Ifan pun menjawab perlu adanya mekanisme pembahasan syarat-syarat, dan ketentuan pekerjaan yang sejelas-jelasnya antara buruh, HRD perusahaan, dan serikat buruh tentang ketentuan hak dan kewajiban yang setara diantara mereka. ”Sekali lagi tanpa serikat buruh yang solid, hampir dipastikan kita akan sulit menyetarakan posisi untuk menyejahterakan para buruh, agar hidup layak. Maka ayo teman-teman sekalian kita rapatkan barisan, solidkan anggota, dan perkuat serikat buruh kita masing-masing!” tegas Ifan menutup diskusinya.

Dalam diskusi kali ini dihadiri tidak lebih dari 30 peserta dari kalangan buruh dan mahasiswa. Ke depannya para buruh yang menjadi dampingan LPUBTN KAS, akan dilibatkan dalam Forum Nasional Buruh (FNB) 2020 yang akan digelar di Kota Semarang pada 14-16 Februari mendatang. (Army)

Leave a Reply

Your email address will not be published.